Kamis, Juni 04, 2009

PRITA MULYASARI KELUAR DARI TAHANAN

Sebentar lagi Prita Mulyasari akan sedikit menghirup udara segar walaupun masih harus melewati beberapa masalah lagi seperti sidang pertamaNya yang akan di lakukan pada hari senin mendatang, karena dari pihak rumah sakit tetap akan mengusut tuntas permasalahan ini. Ny. Prita Mulyasari, 32, siap dilepas dari tahanan. Dari LP Tangerang, wartawan Pos Kota melaporkan, Ny. Prita tengah shalat bersama dua kakaknya, Ny. Ruli dan Ny Sawitri, sementara suaminya menunggu di ruang tamu, sebelum mereka pulang ke rumah di Komplek BSD Sektor 9, Bintaro.
Menurut keterangan Kalapas Ny. Arti Widyasturi, Ny. Prita berubah statusnya dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Penetapan diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas usulan dan surat penangguhan penahanan dari suami Ny, Prita, yakni Andri.
SURAT PEMBACA
Ny. Prita masuk LP Wanita Tangerang atas laporan RS Omni Internasional Alam Sutra Tangerang gara-gara menulis surat di milis, Sabtu, 30/08/2008 11:17 WIB dengan judul “RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif”
Isinya mengeluhkan pelayanan rumahsakit, berdasarkan pengalamannya berobat di RS tersebut pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB.
Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Selain itu, juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana kemudian menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita Mulyasari kemudian dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru. Oleh UU yang baru itu, Ny. Prita terancam hukuman 6 tahun, dan denda Rp 1miliar. Tak lama kemudian Ny. Prita ditahan di LP Tangerang.
Padahal, keluhan curhat ibu dua anak itu, dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan terhadap pencemaran RS Omni seharusnya memberikan Hak Jawab bukan melakukan tuntutan perdata
dan pidana atas keluhan curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2
Atas nasib yang menimpa Ny. prita, sejumlah milis dan facebook melakukan gerakan pengumpulan suara mendukung pelepasannya. Sebuah blog juga juga dibuat, di http://ibuprita.suatuhari.com. Dan Rabu sore ini, Ny. Prita pun di lepas dari Tahanan

20 komentar:

Seti@wan Dirgant@Ra 4 Juni 2009 pukul 11.35  

Sidang tadi pagi ditunda kamis minggu depan,... semoga hukum tetap berpihak pada ibu Prita.....

HUT 225 Kota Pekanbaru 4 Juni 2009 pukul 11.39  

nembak ni yee,,, hehehe,,,,,

broo... mari rayakan hari jadi Kota pekanbaru dgn cara pasang Logonya di blog kita masing2.. logonya silakan ambil dgn cara copy kode yg ada di blog k

Dinoe 4 Juni 2009 pukul 12.35  

Semoga keadilan didapatkan bu prita..semoga..

EEL'S 4 Juni 2009 pukul 13.34  

Semoga semuanya bisa diselesaikan, dengan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak..

attayaya 4 Juni 2009 pukul 13.54  

semoga aman semua
jangan sampai kebebasan dibelenggu
semoga rs omni sadar

Eko trantoro 4 Juni 2009 pukul 15.54  

Mari kita berdoa agar keadilan di indonesia berjalan dgn bnar..

T.Yonaskummen 4 Juni 2009 pukul 16.16  

Mari kita dukung Ny.Pritasari sebagai sesama netter dan konsumen....

ajie 4 Juni 2009 pukul 17.20  

semoga ga jadi di penjara ya

ikhwan 4 Juni 2009 pukul 17.56  

Saya baru hari ini membaca email bu Prita yang menjadi sebab ia masuk penjara tiga minggu. Kalau memang seperti itu bunyinya, maka tidak ada satu pasal pun dalam KUHP atau undang mengenai IT itu yang dilanggar. Kenapa saya katakan begitu, karena kejadian itu sepenuhnya menjadi pengalaman bu prita dan suaminya, bukan rekayasa tanpa bukti apalagi melakukan pencemaran nama baik. Dalam kasus seperti ini harusnya RS Omni internasional itu yang dituntut karena lalau dan harus membayar gantirugi. Adapun pengenaan pasal pencemaran nama baik yang didakwakan oleh polisi yang kemudian ditambah oleh jaksa dengan pasal keret dari undang-undang no 8 itu oleh jaksa yang seharusnya diluar kewenangannya jika itu benar, dalam sistem hukum dan peradilan kita masuk kategori TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) dimana tidak satupun klausul dari pasal itu yang mengaruskan seseorang yang melakukan pencemaran nama baik ditahan. Bahkan jika pun setelah memperoleh keputusan pengadilan yang bersifat tetap, sang terdakwa pada umumnya hanya dikenai hukuman percobaan. Melihat kasus yang di alami ibu Prita ini, saya mensyinyalir ada main mata antara pihak kejaksaan dan RS Omni karena secara tiba-tiba jaksa dengan seenak perutnya menambah pasal sendiri (itupun pasal karet) dalam BAP tanpa mengembalikannya pada penyidik Polri jika BAP itu masih belum lengkap sebagaimana lazimnya sebuah prosedur penyidikan. Dengan demikian dapat diduga terjadi konspirasi antara keduabelah pihak yang mengandung unsur suap di dalamnya (kita tunggu penyelidikan JAMPIDUM). Siapapun sahabat blogger yang memiliki akses terhadap ibu Prita in, mohon disampaikan ke IBu Prita dan keluarganya agar melakukan tuntutan balik, baik secara perdata maupun pidana dengan melampirkan bukti-bukti dari RS Omni dan bukti dari RS tempat ia dirawat sampai sembuh. Jika memungkinkan minta ganti rugi materil yang nilainya melebihi harga RS Omni. Ini pelajaran supaya pihak yang bersangkutan tidak berlaku seenaknya pada setiap pasien-pasiennya.

Wassalam

T.Yonaskummen 4 Juni 2009 pukul 18.12  

Setuju... bang Ikhwan sebel juga dengar kabar seperti itu...

fanny 4 Juni 2009 pukul 18.35  

semoga dia menang ya di Pengadilan.

nietha 4 Juni 2009 pukul 19.00  

Berharap keadilan memihak pada yang benar

None 4 Juni 2009 pukul 21.24  

kita dukung bu Pritaaaaaaaaa,,hehheh,,aku juga baru liat tadi di tv ,,

buwel 4 Juni 2009 pukul 21.43  

Semoga hukum indonesia makin adilll

Pencerah 4 Juni 2009 pukul 22.07  

Semoga keadilan terus terjaga di negeri ini

reni 4 Juni 2009 pukul 22.41  

Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan !!

ammadis 5 Juni 2009 pukul 00.50  

Mudahan saja, kebebasan bersyarat itu cepat selesai proses hukumnya...

Planet Jingga 5 Juni 2009 pukul 02.45  

tetep dukung bu prita....! moga keadilan memihak beliau...

Zinkser 8 Juni 2009 pukul 17.19  

SelaMat uNtk mBAk PRITA...
Kita harus duKung teRus dunia maYa. Ngk perlu UU elektroNik krN aKan meNYesatkan oRng.. Jadi uNtK apA dEmOkrasi di IndoNesia kLo ada UU elektroNiK puN di buat. Kami beBas beRbiCara krN kaMi tidak memakan koRbAN..

Posting Komentar

Recent Coment

Friends Link

Buku Tamu

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP