Jumat, Juni 05, 2009

TIDAK SEHARUSNYA HUKUMAN DAN DENDA MENIMPA PRITA MULYASARI

Dukungan moril untuk prita

Sobat blogger semua yang saya cintai di negeri pertiwi minggu minggu ini kita di kejutkan dengan berita bahwa ibu prita menjadi terdakwa dalam kasus yang dikatakan pencemaran sebuah rumah sakit internasional alam sutera tangerang..dan ibu prita atas dasar itu di tuntut secara perdata maupun pidana...oh sungguh berita yang sangat mengejutkan..
ketika Ibu prita mencurahkan isi hatinya melalui media elektronik yang sering kita gunakan yang kita kenal dengan dunia maya.

Padahal, keluhan curhat ibu dua anak itu, dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan terhadap pencemaran RS Omni seharusnya memberikan Hak Jawab bukan melakukan tuntutan perdata. pertanyaannya kemanakah UUD itu sekarang? sehingga rumah sakit itu menggugat dengan leluasa pada ibu prita? dah bahkan sampai di jadikan terdakwa..

dan saya kasihan melihat ibu dua anak itu ketika wajahnya muncul di TV bukan lagi namanya yang di tulis tetapi TERDAKWA. buat saya ini merupakan hal yang sangat tidak wajar terjadi pada ibu pitra..karena dia hanya curhat tetapi mendapat perlakuan yang sangat tidak boleh di contoh oleh rumah sakit rumah sakit lainnya.

saya mendukung sepenuhnya pada ibu pitra melalui dukungan morilterus maju dalam sampai kasus ini selesai..dan ibu pitra harus menuntut balik RS tersebut lebih dari penderitaan yang ibu pitra alami karena ini kalau di biarkan bisa datang lagi kasus serupa dan ahirnya RS menjadikan alasan seperti itu menjadi landasan pokok apabila terjadi kasus yang demikian lagi..dan apakah anda mau ini menimpa pada anda? karena tidak menutup kemungkinan apabila hal ini di biarkan akan terus berlanjut
apakah anda mendukung juga walaupun hanya sebatas moril terhadap ibu prita..
silahkan beri komentar atas dukungan anda saya melihat dalam berita sobat2 blogger kita yang disana berdemo meminta keadilan untuk ibu prita..


34 komentar:

genialbutuhsomay 5 Juni 2009 pukul 02.36  

pertamaxxx

yg penting pertamaxxx dulu da ahh :)
jarang-jarang nii...

Planet Jingga 5 Juni 2009 pukul 02.42  

keduaxxx....

syukur deh jd yg kedua.....
semoga ibu prita bs bebas dan berkumpul kembali dengan keluarganya..amin

buwel 5 Juni 2009 pukul 02.54  

Amiiiiiin.....
mengamini planet jingga...hehehhehe

Planet Jingga 5 Juni 2009 pukul 03.05  

buwel...weleh sob...kq gw di aminin..kekekeke

Unknown 5 Juni 2009 pukul 04.00  

Sejak saya mendengar berita tentang Ibu Prita
saya prihatin banget
seharusnya semua pihak lebih arif dan bijaksana dalam bertindak
dengan hati nurani bicara
aku selalu mendukung perjuangan pembebasan ibu Pritta

agus4sale 5 Juni 2009 pukul 05.59  

saya memang memastikan akan mendukung Ibu prita karena mewakili nasib orang kecil yg tak punya modal utk membayar pengacara. Saya sangat yakin akan kebenaran Ibu Prita, hanya sayang beliau terjebak dalam ketidakberdayaan untuk melawan. Say jug yakin Ibu Prita itu awalny hanya berniat menuntuk apa yang menjadi haknya. Bagi teman-teman yang sempat membaca artikel ini mohon dukungannya disebarluaskan. Salam!

Dinoe 5 Juni 2009 pukul 06.01  

Dukungan buat ibu prita...

nietha 5 Juni 2009 pukul 07.30  

Apakah hukum indonesia sudah benar2 buta??
semoga ibu prita tabah menghadapi cobaan ini..

Seti@wan Dirgant@Ra 5 Juni 2009 pukul 07.42  

mari kita dukung dengan do'a,...

Yudie 5 Juni 2009 pukul 08.22  

Ini merupakan penjajahan dalam mengeluarkan pendapat dan unek-unek.... tidak sepantasnya hal ini terjadi. Semoga Pemerintah bisa turun tangan dan menangani kasus ini dengan benar dan tepat. YLKI sebagai Lembaga konsumen juga harusnya turut aktif.
Ibu Prita... aku mendukungmu...(meskipun cuma lewat tulisan dan dukungan di Fesbuk).

attayaya 5 Juni 2009 pukul 09.29  

yihaaaaaaa prita didukung ikatan dokter Indonesia
rs omni tuh matre banget deh

Ardhiansyam 5 Juni 2009 pukul 10.03  

Mari kita dukung kebebasan berpendapat (yang bertanggung jawab)

Lala 5 Juni 2009 pukul 10.18  

Turut mendukung dan mendokanan pembebasan Ibu Prita :)

merin 5 Juni 2009 pukul 10.19  

Yah?
lagi-lagi cuma UU kebebasan berbicara hanya sebuah tulisan karna kenyataannya???
Padahal seorang pasien jg punya hak utk komplain ttg pengobatan & perawatan yg diterimanya...

Oy, bunga komen jg yah utk lirik lagu barunya Sherina di http://lamerin.blogspot.com/2009/06/siap-hunting-cari-album-terbaru-sherina.html

^^,

Kabasaran Soultan 5 Juni 2009 pukul 10.24  

Setuju ...tidak seharusnya memang masak hanya karena suatu keluhan atas pelayanan yang dirasa kurang baik ..harganya adalah penjara.
kejam sekali negeri ini.
Simpati buat ibu prita dan mari berdoa untuk ketabahan dan kekuatan hatinya.
Berdoa mulai !

eppie - cool, 5 Juni 2009 pukul 10.33  

penggalan mailist ibu prita :

"Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan"

Unknown 5 Juni 2009 pukul 12.26  

pasti. saya dukung bu Prita. di fesbuk juga sudah saya dukung dlm causes in. gemes bgt sama para penegak hukum yg udah bikin bu Prita menderita. kasihan anak2nya yg masih kecil.

IjoPunkJUtee 5 Juni 2009 pukul 12.56  

Ketika duit bernyanyi, penegakan hukum hanya ada dalam alam mimpi....

ellysuryani 5 Juni 2009 pukul 13.13  

Setuju, ayo doakan dan dukung Prita Mulyasari.

Yanuar Catur 5 Juni 2009 pukul 13.20  

aq selalu siap untuk mendukung saudari prita
selamat berjuang untuk prita dari aq, blogger ngalam.

Ali Masadi 5 Juni 2009 pukul 13.38  

siap bergabung dukung ibu prita... orang cuman curhat kok di permasalahin...

KangBoed 5 Juni 2009 pukul 14.12  

hehehe.. entahlah.. jamane wis uedaaan tenan rek..
Salam Sayang

inuel 5 Juni 2009 pukul 15.41  

huh,semoga yang adil cepet berkuasa,dan menunjukkan semua bukti yang memang benar!!
ammmmiiiiiiiiiiiiiiinnnnnnnn

Puspita 5 Juni 2009 pukul 16.10  

Mari kita dukung dengan doa.

Alam tidak pernah bohong. Siapapun yang berbuat kebatilan pasti akan mendapat balasan.

Maryo 5 Juni 2009 pukul 16.50  

Akupun juga mendukung... keadilan selalu berada pada pihak yang jujur dan benar...

attayaya 5 Juni 2009 pukul 17.23  

sore bro
mari dukung prita

ajie 5 Juni 2009 pukul 17.24  

saya turut berduka

ucu atan 5 Juni 2009 pukul 18.51  

ucu atan nak liat mba prita lah, sekalian mendukungnya

Rubiyant|Photo 5 Juni 2009 pukul 19.51  

Link aku di simpen di sebelah mana ya...?

Laras 5 Juni 2009 pukul 21.30  

AYO DUKUNG PRITA!!!! seharusnya yang salah itu temennya yang nyebarin email itu ke orang2, lagian nyebarin ga pake mikirin resikonya.

T.Yonaskummen 5 Juni 2009 pukul 21.57  

Ayo semua penghuni Kerajaan Blogger... kita dukung Ramai-ramai Ibu Prita Mulyasari

SeNjA 5 Juni 2009 pukul 22.29  

aku dukung prita bunga...

bang FIKO 8 Juni 2009 pukul 17.36  

Baru kembali dari perjalanan...
Aku ikut mendukung Bro... Semoga keadilan dan kebenaran akan segera muncul

Blog Watcher 14 Juni 2009 pukul 20.35  

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

.......................................................................................................

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

Posting Komentar

Recent Coment

Friends Link

Buku Tamu

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP