TIDAK SEHARUSNYA HUKUMAN DAN DENDA MENIMPA PRITA MULYASARI
Dukungan moril untuk prita
Sobat blogger semua yang saya cintai di negeri pertiwi minggu minggu ini kita di kejutkan dengan berita bahwa ibu prita menjadi terdakwa dalam kasus yang dikatakan pencemaran sebuah rumah sakit internasional alam sutera tangerang..dan ibu prita atas dasar itu di tuntut secara perdata maupun pidana...oh sungguh berita yang sangat mengejutkan..
ketika Ibu prita mencurahkan isi hatinya melalui media elektronik yang sering kita gunakan yang kita kenal dengan dunia maya.
Padahal, keluhan curhat ibu dua anak itu, dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan terhadap pencemaran RS Omni seharusnya memberikan Hak Jawab bukan melakukan tuntutan perdata. pertanyaannya kemanakah UUD itu sekarang? sehingga rumah sakit itu menggugat dengan leluasa pada ibu prita? dah bahkan sampai di jadikan terdakwa..
dan saya kasihan melihat ibu dua anak itu ketika wajahnya muncul di TV bukan lagi namanya yang di tulis tetapi TERDAKWA. buat saya ini merupakan hal yang sangat tidak wajar terjadi pada ibu pitra..karena dia hanya curhat tetapi mendapat perlakuan yang sangat tidak boleh di contoh oleh rumah sakit rumah sakit lainnya.
saya mendukung sepenuhnya pada ibu pitra melalui dukungan morilterus maju dalam sampai kasus ini selesai..dan ibu pitra harus menuntut balik RS tersebut lebih dari penderitaan yang ibu pitra alami karena ini kalau di biarkan bisa datang lagi kasus serupa dan ahirnya RS menjadikan alasan seperti itu menjadi landasan pokok apabila terjadi kasus yang demikian lagi..dan apakah anda mau ini menimpa pada anda? karena tidak menutup kemungkinan apabila hal ini di biarkan akan terus berlanjut
apakah anda mendukung juga walaupun hanya sebatas moril terhadap ibu prita..
silahkan beri komentar atas dukungan anda saya melihat dalam berita sobat2 blogger kita yang disana berdemo meminta keadilan untuk ibu prita..
34 komentar:
pertamaxxx
yg penting pertamaxxx dulu da ahh :)
jarang-jarang nii...
keduaxxx....
syukur deh jd yg kedua.....
semoga ibu prita bs bebas dan berkumpul kembali dengan keluarganya..amin
Amiiiiiin.....
mengamini planet jingga...hehehhehe
buwel...weleh sob...kq gw di aminin..kekekeke
Sejak saya mendengar berita tentang Ibu Prita
saya prihatin banget
seharusnya semua pihak lebih arif dan bijaksana dalam bertindak
dengan hati nurani bicara
aku selalu mendukung perjuangan pembebasan ibu Pritta
saya memang memastikan akan mendukung Ibu prita karena mewakili nasib orang kecil yg tak punya modal utk membayar pengacara. Saya sangat yakin akan kebenaran Ibu Prita, hanya sayang beliau terjebak dalam ketidakberdayaan untuk melawan. Say jug yakin Ibu Prita itu awalny hanya berniat menuntuk apa yang menjadi haknya. Bagi teman-teman yang sempat membaca artikel ini mohon dukungannya disebarluaskan. Salam!
Dukungan buat ibu prita...
Apakah hukum indonesia sudah benar2 buta??
semoga ibu prita tabah menghadapi cobaan ini..
mari kita dukung dengan do'a,...
Ini merupakan penjajahan dalam mengeluarkan pendapat dan unek-unek.... tidak sepantasnya hal ini terjadi. Semoga Pemerintah bisa turun tangan dan menangani kasus ini dengan benar dan tepat. YLKI sebagai Lembaga konsumen juga harusnya turut aktif.
Ibu Prita... aku mendukungmu...(meskipun cuma lewat tulisan dan dukungan di Fesbuk).
yihaaaaaaa prita didukung ikatan dokter Indonesia
rs omni tuh matre banget deh
Mari kita dukung kebebasan berpendapat (yang bertanggung jawab)
Turut mendukung dan mendokanan pembebasan Ibu Prita :)
Yah?
lagi-lagi cuma UU kebebasan berbicara hanya sebuah tulisan karna kenyataannya???
Padahal seorang pasien jg punya hak utk komplain ttg pengobatan & perawatan yg diterimanya...
Oy, bunga komen jg yah utk lirik lagu barunya Sherina di http://lamerin.blogspot.com/2009/06/siap-hunting-cari-album-terbaru-sherina.html
^^,
Setuju ...tidak seharusnya memang masak hanya karena suatu keluhan atas pelayanan yang dirasa kurang baik ..harganya adalah penjara.
kejam sekali negeri ini.
Simpati buat ibu prita dan mari berdoa untuk ketabahan dan kekuatan hatinya.
Berdoa mulai !
penggalan mailist ibu prita :
"Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan"
pasti. saya dukung bu Prita. di fesbuk juga sudah saya dukung dlm causes in. gemes bgt sama para penegak hukum yg udah bikin bu Prita menderita. kasihan anak2nya yg masih kecil.
Ketika duit bernyanyi, penegakan hukum hanya ada dalam alam mimpi....
Setuju, ayo doakan dan dukung Prita Mulyasari.
aq selalu siap untuk mendukung saudari prita
selamat berjuang untuk prita dari aq, blogger ngalam.
siap bergabung dukung ibu prita... orang cuman curhat kok di permasalahin...
hehehe.. entahlah.. jamane wis uedaaan tenan rek..
Salam Sayang
huh,semoga yang adil cepet berkuasa,dan menunjukkan semua bukti yang memang benar!!
ammmmiiiiiiiiiiiiiiinnnnnnnn
Mari kita dukung dengan doa.
Alam tidak pernah bohong. Siapapun yang berbuat kebatilan pasti akan mendapat balasan.
Akupun juga mendukung... keadilan selalu berada pada pihak yang jujur dan benar...
sore bro
mari dukung prita
saya turut berduka
ucu atan nak liat mba prita lah, sekalian mendukungnya
Link aku di simpen di sebelah mana ya...?
AYO DUKUNG PRITA!!!! seharusnya yang salah itu temennya yang nyebarin email itu ke orang2, lagian nyebarin ga pake mikirin resikonya.
Ayo semua penghuni Kerajaan Blogger... kita dukung Ramai-ramai Ibu Prita Mulyasari
aku dukung prita bunga...
Baru kembali dari perjalanan...
Aku ikut mendukung Bro... Semoga keadilan dan kebenaran akan segera muncul
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
.......................................................................................................
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
Posting Komentar